Pada awalnya, Kabupaten Way Kanan dikenal dengan Negeri Besar, yaitu sebuah kecamatan di Way Kanan yang terdiri dari 5 Kebuayan (silsilah keturunan para raja). Lima Kebuayan itu adalah Buay Semenguk, Barasakti, Bahuga, Baradatu, dan Pemuka.
Adat yang sangat dijunjung tinggi di wilayah ini adalah adat Pepadun dengan menggunakan bahasa kesatuan Lampung berdialek Api. Mulanya Negeri Besar ini hanya terdiri dari satu kampung (tiyuh), yaitu Negeri Besar.
Seiring pertambahan jumlah penduduk, membuat wilayah ini dimekarkan menjadi 9 tiyuh, yang terdiri dari Negeri Besar, Kaliawi, Tiyuh Baru, Kiling-Kiling, Tegal Mukti, Pagar Iman, Negara Jaya, Kaliawi Indah, dan Bima Sakti.
Lima tiyuh terakhir merupakan daerah transmigrasi tahun 1960 dan 1972. Pada masa ini mereka sudah tidak menjadi kesatuan marga. Namun tidak juga terlepas dari pemerintahan serta interaksi dengan warga Kebuayan asli.
Sejarah Kabupaten Way Kanan Lampung Mulai Terbentuk
Sejarah Kabupaten Way Kanan menjadi sebuah Kabupaten dimulai sejak tahun 1957. Pada saat itu diadakan sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Wedana Way Kanan, Ratu Pengadilan dengan tiga Kewedanan lainnya yaitu Kewedanan Kotabumi, Kewedanan Menggala, dan Kewedanan Krui.
Pertemuan tersebut membahas tentang rencana Pemerintah Pusat yang sedang memerlukan tanah seluas 100.000 hektar untuk kebutuhan program transmigrasi.
Dari hasil pertemuan itu tiga Kewedanan menolak rencana Pemerintah Pusat tersebut. Saat itu hanya Kewedanan Way Kanan saja yang menerima rencana Pemerintah Pusat. Karena hal ini dianggap salah satu solusi agar nantinya wilayah Way Kanan menjadi lebih cepat ramai dengan adanya transmigrasi penduduk.
Keputusan menerima tawaran Pemerintah Pusat ini pun langsung memunculkan ide untuk menjadikan Way Kanan sebagai wilayah yang berdiri sendiri. Terpisah dari pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Ide ini diutarakan oleh H. Ridwan Basyah, yang saat itu menjadi notulis dalam pertemuan membahas rencana transmigrasi Pemerintah Pusat.
Way Kanan Berstatus Resmi Sebagai Kabupaten
Keinginan menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten tidak langsung terealisasi. Namun keinginan itu kembali muncul di tahun 1971. Kemudian diadakanlah pertemuan untuk membahas hal tersebut.
Pertemuan itu dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para ilmuwan. Pertemuan dilaksanakan di kediaman H. Ridwan Basyah di daerah Tanjung Agung, Bandar Lampung
Usaha mendapatkan status kabupaten otonom terus diupayakan. Pada tahun 1975, pada sebuah acara adat yang digelar oleh Bapak Nasrunsyah (Gelar Sutan Mangkubumi) diadakan musyawarah yang dipimpin H. Ridwan Basyah terkait menjadikan Way Kanan kabupaten mandiri.
Tanggal 4 Mei 1991 H. Ridwan Basyah yang saat itu menjabat pembantu Bupati mengadakan upacara Mubes untuk persiapan lahan perkantoran, nama kabupaten dan ibukota, serta pemantapan dan dukungan agar Way Kanan menjadi kabupaten.
Dengan kegigihan semua pihak, maka terbitlah UU No. 12 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro. Dan pada tanggal 27 April 1999, Mendagri Syarwan Hamid menandatangani prasasti peresmian Kabupaten Way Kanan, sekaligus melantik Drs. Tamanuri sebagai Bupati Way Kanan.