bertempat di Gedung Balai Kampung Sukajadi , sebanyak 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data Kementerian Sosial kembali menerima Bantuan Sosial Beras CPP untuk alokasi bulan ini.
Bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.
Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan.
Penyaluran beras CPP dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:
Tim pelaksana dibentuk oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di masing-masing daerah. Tim pelaksana ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyaluran beras CPP.
2. Pemetaan wilayah rawan pangan
Tim pelaksana melakukan pemetaan wilayah rawan pangan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan beras CPP. Pemetaan wilayah rawan pangan dilakukan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Ketahanan Pangan, dan instansi terkait lainnya.
3. Pembuatan daftar penerima manfaat
Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan pangan, tim pelaksana membuat daftar penerima manfaat bantuan beras CPP. Daftar penerima manfaat ini diverifikasi oleh Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.
4. Penyaluran beras
Bantuan beras CPP disalurkan kepada penerima manfaat melalui Dinas Sosial di masing-masing daerah. Penyaluran beras dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat.
Bantuan beras CPP memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Penyaluran beras CPP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang mengalami rawan pangan. Bantuan beras CPP ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangannya.