Bantuan Langsung Tunai Dana kampung (BLT-DD) untuk tiga bulan (Triwulan) awal Tahun Anggaran 2024 kembali disalurkan oleh Pemerintah Kampung Sukajadi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Penyerahan BLT-DD awal tahun 2024 ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung Sukajadi di Balai Kampung Sukajadi dengan mengundang keluarga penerima KPM yang terdaftar sebagi penerima BLT-DD tahun 2024 yang namanya sudah tercantum didalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung Sukajadi.
Informasi Umum:
- Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana kampung Tahun 2023
- Peraturan kampung tentang Penetapan Penerima dan Penyaluran BLT DD Tahun 2024
- Tujuan:
- Membantu masyarakat miskin dan rentan di kampung yang terkena dampak pandemi Covid-19, bencana alam, dan krisis ekonomi.
- Meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
- Sasaran:
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masyarakat kampung yang terkena dampak pandemi Covid-19, bencana alam, dan krisis ekonomi
- Masyarakat kampung yang tidak terdaftar dalam DTKS tetapi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh musyawarah kampung