Bantuan beras ini merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.
Dalam penyelenggaraan CPP tersebut, pemerintah dapat menyalurkan CBP untuk antisipasi, mitigasi, dan pelaksanaan keperluan yang ditetapkan pemerintah antara lain stabilisasi harga, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, dan pemberian bantuan pangan.
Penyaluran ...